TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengidentifikasi keterlibatan seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS yang diduga menjadi bagian dari sindikat penyelundup narkoba lintas negara.
Kasus ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram yang digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan indikasi kuat bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara individu, melainkan melibatkan jaringan internasional yang memiliki pola operasi terorganisasi.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, hingga kini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Operasi pencarian difokuskan di wilayah Jakarta dengan melibatkan Bea Cukai serta sejumlah instansi terkait.
"Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," ujar Awaludin.
Menurutnya, pengungkapan jaringan ini menjadi prioritas karena diduga memiliki jalur distribusi lintas negara yang memanfaatkan berbagai moda transportasi, baik jalur udara maupun laut.
Ia menegaskan Polri berkomitmen membongkar seluruh mata rantai sindikat hingga ke aktor intelektual yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.
"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS, penyidik juga menemukan fakta bahwa oknum pilot tersebut positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Dalam pemeriksaan intensif, MS mengakui telah beberapa kali menjalankan aksi penyelundupan narkotika sebelum akhirnya tertangkap. Ia mengaku pernah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia kembali menyelundupkan sabu seberat tujuh kilogram menuju Jakarta.
Aksi ketiga menjadi yang terakhir setelah dirinya mencoba membawa narkotika berupa ekstasi dan sabu-sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai yang kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ungkap Awaludin.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penerima barang, pengendali jaringan, hingga jalur distribusi yang digunakan sindikat dalam memasukkan narkotika ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/lis)


Social Header