Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Fidusia Bergulir, TRUE Finance Kediri Klaim Rugi Rp180 Juta


Kuasa Hukum TRUE Finance Kediri, Rosi Armitasari--(by memorandum co.id)


Kediri, – Seorang perempuan asal Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, berinisial NS, menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan dugaan pemalsuan dokumen serta memberikan keterangan yang diduga tidak benar dalam pengajuan pembiayaan investasi dengan jaminan fidusia di TRUE Finance Cabang Kediri.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada akhir tahun 2023 ketika terdakwa mengajukan pembiayaan investasi senilai Rp180 juta dengan alasan untuk menambah modal usaha pengepul dan budidaya ikan gurami.

Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dokumen sebuah truk Mitsubishi tahun 2016 beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sebuah perusahaan. Dalam pengajuan tersebut, terdakwa juga menyerahkan surat pelepasan hak yang diklaim sebagai bukti telah memperoleh persetujuan dari pemilik kendaraan.

Pihak perusahaan pembiayaan kemudian melakukan survei lapangan dan verifikasi sebelum akhirnya menyetujui permohonan kredit. Dana pembiayaan sebesar Rp180 juta selanjutnya dicairkan ke rekening terdakwa pada akhir Desember 2023 dengan tenor pembayaran selama 36 bulan.

Collection Remedial TRUE Finance Kediri, M. Rizal Alamsyah, menjelaskan bahwa pada awal masa kredit, terdakwa sempat melakukan pembayaran angsuran. Namun, setelah beberapa waktu, pembayaran mulai mengalami kendala.

Perusahaan bahkan memberikan fasilitas restrukturisasi agar kewajiban angsuran tetap dapat dipenuhi. Meski demikian, setelah restrukturisasi dilakukan, pembayaran hanya berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya kembali menunggak.

Saat dilakukan penagihan, terdakwa disebut mengakui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan bukan merupakan miliknya, melainkan milik pihak lain.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak perusahaan melakukan penelusuran kepada pemilik kendaraan yang tercantum dalam BPKB. Dari hasil klarifikasi, diperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut merupakan aset perusahaan dan tidak pernah dijadikan jaminan pembiayaan maupun disertai surat pelepasan hak sebagaimana digunakan dalam pengajuan kredit.

Atas temuan tersebut, TRUE Finance Kediri mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 juta dan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum TRUE Finance Kediri, Rosi Armitasari, menyatakan bahwa surat pelepasan hak yang digunakan dalam proses pengajuan kredit diduga merupakan dokumen yang tidak sah. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui dokumen tersebut tidak valid, permohonan pembiayaan dipastikan tidak akan disetujui.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum membawa perkara ke jalur hukum, pihak perusahaan telah mengirimkan tiga kali surat peringatan serta somasi kepada terdakwa. Namun upaya penyelesaian tersebut disebut tidak mendapat respons.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tulungagung, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan pidana yang berlaku. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Perlu diketahui, seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa masih merupakan tuduhan dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri, dan status bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(red/lis)

© Copyright 2022 - JURNAL Polisi News