KEDIRI,– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menyiapkan langkah tegas untuk menekan aksi pengemudi bus yang masih nekat berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Sopir yang berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas terancam kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mekanisme pencabutan sebagai bentuk efek jera.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Pelanggaran pertama akan ditindak melalui tilang sesuai ketentuan. Apabila sopir kembali mengulangi pelanggaran, kendaraan bus akan ditahan. Sementara pada pelanggaran ketiga, polisi akan mengusulkan pencabutan SIM pengemudi.
"Untuk pelanggaran pertama kami lakukan penindakan. Jika mengulangi lagi, bus akan kami tahan. Kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya, SIM pengemudi akan kami cabut," tegas Yudho.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar pengemudi lebih mengutamakan keselamatan pengguna jalan daripada mengejar waktu atau kepentingan pribadi yang berpotensi membahayakan orang lain.
Yudho menegaskan, pencabutan SIM menjadi sanksi paling berat karena pengemudi yang telah dicabut hak mengemudinya tidak dapat lagi mengurus penerbitan SIM baru.
"Ketika SIM sudah dicabut, datanya akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi mengurus SIM. Tujuannya agar benar-benar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Langkah tegas itu diambil menyusul masih maraknya pelanggaran yang dilakukan sebagian oknum sopir bus di wilayah Kota Kediri. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi, berpindah jalur secara sembarangan, hingga menerobos lampu lalu lintas.
Salah satu insiden terbaru terjadi pada Minggu (12/7) ketika sebuah bus Putra Remaja menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Kawi. Benturan terjadi dari arah belakang dan kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, Yudho menegaskan perilaku ugal-ugalan tersebut hanya dilakukan oleh sebagian kecil pengemudi, bukan seluruh sopir bus.
"Kalau dari hasil pemantauan kami, ini lebih kepada oknum-oknum driver. Jadi tidak semua pengemudi bus seperti itu," jelasnya.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Satlantas Polres Kediri Kota juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar proses pemberian sanksi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan efek pencegahan yang lebih optimal.
Menurut Yudho, tindakan tegas diperlukan karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan besar kerap berujung pada kecelakaan lalu lintas dengan dampak yang serius, mulai dari kerugian material hingga korban jiwa.
Data yang dihimpun menunjukkan, dalam satu bulan petugas rata-rata melakukan lebih dari tiga penindakan tilang manual terhadap bus yang melakukan pelanggaran. Penindakan dilakukan baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil hunting system yang dilakukan personel di lapangan.
Satlantas berharap penegakan hukum secara konsisten mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar sekaligus meningkatkan disiplin para pengemudi angkutan umum.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman dengan kendaraan besar, serta selalu melengkapi dokumen dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(red/liss)


Social Header