Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan terduga pelaku beserta motif di balik aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2 Karawaci, Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1 Cibodasari, serta Jalan Singkarak, Perumnas 3 Kelapa Dua.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
KM diamankan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Kelurahan Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek pada bagian punggung setelah diduga diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang hingga harus menjalani dua jahitan setelah diduga diserang dengan modus yang sama.
Selain dua kejadian tersebut, penyidik juga masih menyelidiki dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak untuk memastikan keterkaitan seluruh peristiwa.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengantar korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.
Saat mengamankan KM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah jaket bertudung (hoodie) berwarna abu-abu, serta satu kaus berwarna cokelat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku maupun sejumlah saksi. Polisi juga terus mencari alat bukti tambahan untuk memastikan peran KM dalam rangkaian kasus tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red/lis)


Social Header