Breaking News

Pengasuh Ponpes di Sempu Terseret Laporan Dugaan Pelecehan Santri

  

Yakuza Manages kawal dugaan pelecehan seksual di Ponpes Banyuwangi, terduga pengasuh diperiksa polisi.(photo by radar kediri)



BANYUWANGI – Dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kini tengah ditangani aparat kepolisian. Seorang pengasuh pondok berinisial KH. S telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah muncul laporan dari dua mantan santri yang mengaku menjadi korban.

Kasus tersebut juga mendapat pengawalan dari organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges. Organisasi itu mengaku menerima aduan dari dua mantan santri berinisial L dan A, yang kemudian melaporkan dugaan peristiwa yang mereka alami saat masih tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan awal disampaikan kedua pelapor kepada pihak Yakuza Maneges. Menindaklanjuti aduan tersebut, puluhan anggota organisasi itu mendatangi pondok pesantren pada Rabu dini hari (1/7) sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak pengasuh pondok.

Perwakilan Yakuza Maneges, Luluk, mengatakan rombongan diterima oleh terduga pengasuh pondok. Dalam pertemuan itu, menurut dia, pihak terlapor memberikan penjelasan terkait tuduhan yang disampaikan para mantan santri.

“Yang bersangkutan memberikan penjelasan sebagaimana yang disampaikan para korban. Setelah itu pihak kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujar Luluk, sebagaimana dikutip dari JTV Pacitan.

Tak lama setelah klarifikasi berlangsung, petugas kepolisian datang ke lokasi. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang muncul.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kedua pelapor kepada Yakuza Maneges, dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi berulang kali pada tahun 2023. Para pelapor mengaku awalnya diminta memijat terduga pelaku. Namun, menurut pengakuan mereka, situasi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Kedua mantan santri itu disebut baru berani melapor setelah tidak lagi tinggal di lingkungan pondok pesantren. Faktor kedekatan pelaku dengan lingkungan pondok serta posisi korban yang masih berada di bawah pengasuhan diduga menjadi salah satu alasan mengapa laporan baru muncul setelah mereka keluar dari pesantren.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik tidak hanya melakukan olah TKP, tetapi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, dua pelapor juga telah menjalani visum sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam proses penyidikan.

Sementara itu, KH. S masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Penentuan status hukum akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil visum dan pendalaman lain yang dilakukan penyidik.

Pimpinan Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba, menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren. Menurut dia, pengawalan dilakukan agar korban memperoleh ruang aman untuk menyampaikan laporan, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Gus Thuba juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi psikologis pelapor selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Satreskrim Polres Banyuwangi maupun pihak pondok pesantren terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red/lis)

© Copyright 2022 - JURNAL Polisi News