KEDIRI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Kediri hingga kini belum memiliki kepastian jadwal. Pemerintah Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebelum memulai seluruh tahapan pemilihan.
Belum terbitnya regulasi tersebut membuat tahapan Pilkades yang sebelumnya direncanakan dimulai pada pertengahan hingga akhir tahun ini belum dapat dijalankan. Pemerintah daerah masih membutuhkan dasar hukum untuk menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
"PP harus ditindaklanjuti terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri. Setelah Permen terbit, baru kami dapat menyesuaikan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan Pilkades," ujarnya, Rabu (29/7).
Henry menjelaskan, belum adanya Peraturan Menteri berdampak pada seluruh proses persiapan Pilkades. Tidak hanya tahapan pemilihan kepala desa yang tertunda, tetapi juga proses rekrutmen perangkat desa yang mengacu pada regulasi yang sama.
Menurutnya, hingga saat ini DPMPD juga belum memperoleh informasi mengenai waktu penerbitan aturan tersebut. Seluruh proses masih menunggu kebijakan dari kementerian terkait.
"Kami juga belum mengetahui kapan Permen itu akan diterbitkan. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Sambil menunggu kepastian regulasi, DPMPD meminta seluruh pemerintah desa untuk bersabar dan tidak terburu-buru melakukan persiapan di luar ketentuan. Setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, Pemkab Kediri akan segera menyusun perubahan Peraturan Bupati dan menyampaikan informasi resmi kepada seluruh desa.
"Saat ini kami mengimbau seluruh desa menunggu terlebih dahulu. Begitu regulasi turun, akan segera kami tindak lanjuti dan sosialisasikan," tambah Henry.
Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, terdapat 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Dari jumlah tersebut, 15 desa saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa, sedangkan 32 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Desember 2026.
Sebelumnya, tahapan Pilkades dirancang dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Proses tersebut meliputi pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan panitia Pilkades, hingga penyusunan anggaran pelaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menyiapkan revisi Peraturan Bupati sebagai bentuk penyesuaian terhadap PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut mengatur masa jabatan penjabat kepala desa yang dibatasi maksimal satu tahun, sekaligus mekanisme pengisian penjabat berikutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, memastikan kesiapan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. Menurutnya, persoalan yang dihadapi saat ini bukan berkaitan dengan pendanaan, melainkan belum lengkapnya regulasi sebagai dasar pelaksanaan.
"Anggaran untuk Pilkades Serentak 2026 sudah tersedia. Yang masih kami tunggu adalah regulasi turunannya setelah terbit PP Nomor 16 Tahun 2026," ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan Komisi I DPRD terus berkoordinasi dengan DPMPD agar revisi Peraturan Bupati dapat segera diselesaikan begitu Peraturan Menteri diterbitkan.
"Kami sudah menyarankan agar Perbup segera disesuaikan dengan PP yang baru. Namun hingga sekarang Permennya belum keluar sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Kediri tetap berharap Pilkades Serentak 2026 dapat terlaksana sesuai rencana pada akhir tahun. Menurut Subagiyo, kepastian regulasi dari pemerintah pusat menjadi faktor utama agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa.
"Kami berharap Pilkades Serentak 2026 tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa," pungkasnya. (Red/EI)


Social Header