Breaking News

Kasus Narkoba Berujung PTDH, Polres Blitar Kota Tekankan Komitmen Tegakkan Disiplin

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Blitar Kota.--(photo by memorandum)


BLITAR –
Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya berinisial Aiptu EW yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Prosesi PTDH dilaksanakan di Mapolres Blitar Kota pada Sabtu (18/7) sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap pelanggaran hukum.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Aiptu EW tidak hadir. Sebagai simbol pelaksanaan pemberhentian, foto yang bersangkutan ditampilkan dan disilang menggunakan spidol hitam sebagai tanda bahwa statusnya sebagai anggota Polri telah dicabut secara resmi.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, khususnya tindak pidana yang mencederai integritas Polri.

"Ini menjadi bukti kami tidak main-main dan tegas kepada anggota yang melanggar hukum. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika profesi, serta nilai-nilai Tribrata Polri," ujarnya.

Menurut Kapolres, keputusan PTDH tidak diambil secara serta-merta. Sebelum dijatuhkan sanksi, Aiptu EW telah melalui serangkaian proses pemeriksaan internal serta sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan kepolisian. Karena itu, institusi mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Narkoba merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan hingga sidang kode etik sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Kalfaris menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara internal tanpa pandang bulu. Langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga marwah institusi serta memastikan setiap anggota mematuhi aturan dan kode etik profesi.

Polres Blitar Kota berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(red/lis)

© Copyright 2022 - JURNAL Polisi News