Breaking News

Daftar Lengkap Bansos Cair Juli 2026: PKH, BPNT, PIP, Bantuan Beras hingga PBI-JK, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima

  

Penerimaan dana Bansos (photo by radar jember)


JEMBER- Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Juli 2026. Periode ini menjadi awal penyaluran bansos tahap ketiga yang ditujukan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sejumlah program bantuan yang mulai disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Masing-masing program memiliki mekanisme pencairan, jadwal, serta besaran bantuan yang berbeda sesuai ketentuan pemerintah.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap selama triwulan ketiga, yakni mulai Juli hingga September 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan agar tidak melewatkan informasi pencairan.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan kembali memasuki penyaluran tahap ketiga pada Juli 2026. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN.

Pencairan berlangsung secara bertahap sepanjang Juli hingga September 2026. Bagi KPM yang menerima bantuan melalui rekening Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dana diperkirakan mulai masuk rekening pada periode 10–31 Juli 2026.

Sementara itu, penerima yang mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia diperkirakan mulai menerima undangan pencairan pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Jadwal tersebut dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Adapun besaran bantuan PKH yang diterima setiap tahap adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap ketiga. Bantuan ini juga diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 DTSEN.

Setiap keluarga penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus setiap tiga bulan sehingga pada periode Juli–September 2026 penerima akan memperoleh total Rp600.000 dalam satu kali penyaluran.

Dana bantuan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Bantuan Pangan Beras

Selain bantuan dalam bentuk uang tunai, pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras melalui kerja sama dengan Perum BULOG dan pemerintah daerah.

Pada periode penyaluran kali ini, setiap keluarga penerima akan memperoleh paket bantuan yang terdiri atas:

  • 20 kilogram beras.

  • 4 liter minyak goreng MinyaKita.

Setelah penyaluran sebelumnya selesai pada Juni 2026, pemerintah kembali mengalokasikan bantuan bagi sekitar 33,2 juta penerima manfaat mulai Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) juga tetap dilanjutkan pada Juli 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Besaran bantuan PIP meliputi:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.

  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.

  • SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun.

Melalui program ini, pemerintah berharap angka putus sekolah dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Pemerintah juga melanjutkan program PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam program ini, pemerintah menanggung sepenuhnya iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2026

Agar proses distribusi bantuan berjalan lebih tertib, pemerintah membagi penyaluran PKH dan BPNT ke dalam empat tahap selama satu tahun, yaitu:

  • Tahap I: Januari–Maret.

  • Tahap II: April–Juni.

  • Tahap III: Juli–September.

  • Tahap IV: Oktober–Desember.

Dengan dimulainya tahap ketiga pada Juli 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menunggu proses pencairan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos Juli 2026

Masyarakat dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui dua cara berikut.

Melalui Website Resmi

  1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos.

  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Ketik kode captcha yang muncul.

  5. Klik tombol Cari Data.

  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta jenis bantuan yang diterima apabila data ditemukan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi terlebih dahulu.

  3. Pilih menu Cek Bansos.

  4. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai identitas.

  5. Masukkan kode verifikasi yang diminta.

  6. Tekan Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Masyarakat Diimbau Rutin Memeriksa Data

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan bansos. Hal ini karena data penerima terus diperbarui setiap triwulan berdasarkan pemutakhiran DTSEN.

Perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat memengaruhi daftar penerima bantuan. Oleh sebab itu, seseorang yang sebelumnya belum terdaftar berpeluang masuk sebagai penerima baru apabila memenuhi persyaratan, sementara penerima lama juga dapat mengalami perubahan status sesuai hasil verifikasi dan validasi data pemerintah.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jenis bantuan yang diterima, jadwal pencairan, serta memastikan seluruh hak bantuan sosial dapat diakses tepat waktu.(red/lis)

© Copyright 2022 - JURNAL Polisi News