Breaking News

Belum Sempat Jual 35 Pil Ekstasi, Warga Tenggumung Wetan Keburu Ditangkap

DIRINGKUS: Tersangka pengedar ekstasi, IS (menghadap belakang), saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(photo by radar surabaya)


SURABAYA, Jurnal Polisi News – Niat mencoba peruntungan dengan menjadi pengedar narkotika justru berujung pidana bagi IS (46), warga Tenggumung Wetan, Surabaya. Pria tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat diduga hendak mengedarkan puluhan butir pil ekstasi.

IS diamankan polisi ketika berada di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 14,828 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, tersangka mengaku baru memulai aktivitas sebagai pengedar dan belum sempat menjual barang haram tersebut kepada orang lain.

"Tersangka mengaku baru membeli pil tersebut dan belum sempat menjualnya. Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok bekas," ujar Dodi, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IS mengaku mendapatkan puluhan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IN yang kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, transaksi tersebut merupakan pembelian pertama yang dilakukan kepada IN. Sebanyak 35 butir pil ekstasi itu dibeli dengan harga Rp10 juta.

"Ia membeli 35 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp10 juta," jelas Dodi.

Rencananya, pil ekstasi tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp300 ribu per butir. Jika seluruh barang berhasil terjual, tersangka memperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp500 ribu.

Namun, rencana tersebut tidak sempat terlaksana karena polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

"Belum sempat terjual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu," tegasnya.

Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan lokasi tersangka, polisi langsung melakukan penindakan.

Saat diamankan di depan minimarket, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok bekas.

Kini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan kasus guna memburu IN yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi kepada tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.(red/lis)

© Copyright 2022 - JURNAL Polisi News