KEDIRI – Aktivitas pelayanan di Kantor Bea dan Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal meski Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum melakukan pengembangan perkara ataupun pemeriksaan langsung di Kantor Bea Cukai Kediri. Seluruh pelayanan kepada masyarakat maupun pengawasan kepabeanan tetap berlangsung seperti biasa.
Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan pihaknya belum pernah menerima kedatangan penyidik KPK ke kantor terkait proses penyidikan kasus yang menjerat pimpinannya.
Menurut Arintoko, selama bertugas di Kediri, Gatot dikenal sebagai sosok yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia menilai tidak ada perubahan ataupun hal mencolok dalam pola kepemimpinan Gatot selama memimpin kantor tersebut.
Selain aktif berkantor, Gatot juga disebut rutin melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah kerja yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri. Karena itu, penetapan status tersangka terhadap Gatot tidak memengaruhi jalannya pelayanan publik di lingkungan kantor.
Arintoko juga memastikan kondisi ruang kerja kepala kantor tetap seperti biasa. Tidak terdapat penyegelan maupun pembatasan akses yang berkaitan dengan proses hukum. Seluruh fasilitas kantor masih digunakan untuk mendukung operasional sehari-hari.
Pantauan di Kantor Bea Cukai Kediri menunjukkan aktivitas pelayanan tetap berlangsung normal meski kasus tersebut menjadi perhatian publik. Pegawai tetap menjalankan tugas pengawasan lalu lintas barang serta memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
Menurut Arintoko, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan di kantor tersebut memang relatif sedikit setiap harinya. Dalam kondisi normal, hanya sekitar dua hingga tiga orang yang datang untuk mengurus layanan secara langsung sehingga suasana kantor cenderung tenang.
Nama Gatot Heroe Hernanda mencuat setelah terpidana kasus gratifikasi, John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Rabu (21/7). Seusai pemeriksaan, John Field menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dimintai keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Gatot Heroe.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, John Field mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot. Uang tersebut, menurut kesaksiannya di persidangan, diberikan melalui amplop yang diberi kode "PGH".
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan KPK. Sementara itu, Kantor Bea Cukai Kediri menegaskan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami gangguan akibat proses hukum yang tengah berlangsung.(red/lis)


Social Header