JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang tengah menjadi perhatian adalah penipuan berkedok tugas menonton drama China secara online yang menjanjikan keuntungan finansial kepada para korbannya.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026. Modus penipuan ini memanfaatkan minat masyarakat terhadap platform streaming dan hiburan digital untuk menjaring korban dengan iming-iming komisi atau keuntungan tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Menurut OJK, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk situs streaming drama asal China, untuk menawarkan pekerjaan sederhana seperti menonton film atau memberikan ulasan dengan janji imbalan yang menggiurkan. Setelah korban tertarik, mereka biasanya diminta menyetorkan sejumlah dana atau melakukan transaksi tertentu dengan alasan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Menanggapi maraknya laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penindakan. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain modus tugas menonton drama China, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan lain yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah penipuan melalui impersonation atau penyamaran sebagai pihak resmi, penawaran investasi saham IPO palsu, pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi, hingga tugas menonton iklan yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan cepat dan tinggi tanpa risiko. OJK menilai modus-modus tersebut kerap memanfaatkan kurangnya literasi keuangan masyarakat serta keinginan memperoleh pendapatan tambahan dalam waktu singkat.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam periode yang sama, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga telah memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu investasi atau layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan semakin beragamnya modus penipuan digital, peningkatan kewaspadaan dan literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(red/lisa)


Social Header