KEDIRI- Seorang pria lanjut usia bernama Supardi (60), warga Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan yang berada di Lingkungan Dander, Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi menjelaskan, penemuan jasad korban bermula dari evolusi seorang buruh tani bernama Ruwanto (73). Saat hendak pulang setelah bekerja di kebun, Saksi melihat sebuah sepeda motor terparkir di sekitar area perkebunan tanpa diketahui pemiliknya.
Merasa tidak beres, Ruwanto kemudian mengajak sejumlah warga sekitar untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke dalam area perkebunan. Setelah menelusuri lokasi, warga menemukan seorang pria berada di atas rerumputan dalam kondisi tidak bergerak. Korban diduga telah meninggal dunia.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren, Aiptu Siswanto, serta petugas kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dipastikan korban telah meninggal dunia, personel Polsek Pesantren bersama Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Kediri Kota langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis dan petugas Inafis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi memastikan kematian Supardi tidak mengarah pada tindak pidana.
“Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim medis dan Inafis Polres Kediri Kota, disimpulkan bahwa kematian korban merupakan kematian yang wajar. Tidak ditemukan adanya bekas perpecahan, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam,” ujar Kompol Siswandi.
Lebih lanjut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit stroke. Menurut keterangan anak kandungnya, Supardi mengalami gangguan pada tangan kiri akibat penyakit tersebut sehingga sulit digerakkan.
Keluarga menerima peristiwa itu sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap pemakaman. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pihak keluarga menerima kematian korban sebagai takdir dan tidak akan mengajukan tuntutan kepada pihak mana pun di kemudian hari.(red/lis)


Social Header