JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus peredaran narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, proses tahap II dilaksanakan langsung oleh tim penyidik Unit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Bima.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi barang bukti berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai. Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.
Dalam perkara tersebut, Ko Erwin tidak menjadi satu-satunya tersangka yang diserahkan kepada kejaksaan. Penyidik juga melimpahkan seorang tersangka lain, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika yang tengah diusut.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit telepon genggam, jam tangan, uang tunai, hingga kendaraan roda empat yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diproses.
Kasus Ko Erwin sebelumnya menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam konferensi pers yang disampaikan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Saat itu, Asmuni menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima.
Berdasarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku mengenal Ko Erwin ketika masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebut pernah menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.
Narkotika tersebut disebut dikemas dalam lima paket plastik dan diberikan setelah adanya penyerahan uang senilai Rp 1 miliar. Dana itu, menurut keterangan yang tercantum dalam BAP, berkaitan dengan upaya membantu memenuhi permintaan seorang atasan yang menginginkan kendaraan mewah jenis Alphard keluaran terbaru dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut juga muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Namun, seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP masih merupakan bagian dari proses pembuktian hukum dan menjadi materi yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara memasuki babak baru. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan dugaan adanya relasi antara jaringan narkoba dengan oknum aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.(red/lis)


Social Header