KONFERENSI PERS: Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Hayam Wuruk Kelola Ratusan Situs dengan Deposit Belasan Triliun (Photo by radar malang)
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menyampaikan dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6), bahwa sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judol secara bergantian. Strategi tersebut diterapkan agar situs mereka tidak mudah terblokir oleh pihak berwenang.
“Mereka menggunakan server dan layanan hosting yang seluruhnya berada di luar wilayah Indonesia. Hasil penelusuran menunjukkan lokasi server tersebar di berbagai negara, antara lain Brasil, Filipina, Cina, dan Vietnam. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan ini dikendalikan dari luar negeri dan beroperasi secara lintas negara,” jelasnya.
Aliran Dana Fantastis
Hasil analisis lebih lanjut mengungkapkan jumlah transaksi yang sangat besar. Dari salah satu platform yang dikelola jaringan tersebut, tercatat total dana deposit yang masuk mencapai Rp13,9 triliun. Sementara itu, keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh sindikat ini tercatat mencapai Rp1,69 triliun.
Sebagian besar transaksi keuangan tersebut dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di luar negeri. Untuk melacak asal-usul dan pergerakan dana tersebut, Bareskrim Polri menyatakan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk mengungkap aliran dana hingga ke akarnya dan mengidentifikasi aset apa saja yang diperoleh dari hasil kejahatan ini.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain:
- Uang tunai dalam mata uang Rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp8,7 miliar
- Sebanyak 155 lembar paspor milik warga negara asing
- Ratusan perangkat elektronik: 594 unit ponsel, 382 unit laptop, 179 unit komputer dan monitor, 11 unit Mac Mini, serta berbagai perangkat pendukung jaringan seperti router dan peralatan komunikasi lainnya.
Jumlah Tersangka dan Komitmen Penindakan
Hingga saat ini, dalam kurun waktu penyelidikan selama sekitar satu bulan, penyidik telah menetapkan 287 orang warga negara asing dari berbagai negara sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula 4 orang warga negara Indonesia yang diduga berperan aktif membantu operasional jaringan ini sehingga turut dijerat hukum.
Irjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir dari proses hukum. Polri berkomitmen untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
“Penyelidikan akan terus diperdalam. Kami akan melacak aliran dana secara menyeluruh, mengamankan seluruh aset hasil kejahatan, meneliti peran perusahaan yang menjadi penjamin keberadaan warga negara asing tersebut, serta menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai perkara ini,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam upaya pemerintah dan kepolisian memutus rantai peredaran judi online yang merugikan masyarakat dan merusak perekonomian.(red/lis)


Social Header