Breaking News

3 Fakta Siswa Kelas 2 SD Dilecehkan Anak Usia 12 Tahun di Jaktim

 

Jakarta, jurnalpolisinews.com - Bocah laki-laki berusia 12 tahun di Ciracas, Jakarta Timur diduga melakukan pelecehan. Pelaku anak tersebut diduga melecehkan anak kelas 2 sekolah dasar (SD).

Peristiwa tersebut viral di media sosial. Pelaku anak tersebut diamankan polisi dan dititipkan ke dinas sosial (Dinsos).

Kasus ini mencuat usai postingan viral di media sosial. Dalam postingan tersebut bocah 12 tahun itu dinarasikan menyodomi anak kelas 2 SD.

Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku yang mengenakan kaus merah sudah diamankan polisi. Warga sekitar juga terlihat mengerumuni terduga pelaku.

Dinarasikan, aksi pelaku dilakukan di sebuah gang pada Selasa (28/11). Dinarasikan juga, aksi tersebut bukanlah pertama kali yang dilakukannya. Berikut fakta-faktanya.

Pelaku Anak Diamankan

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan pihaknya telah memproses perkara tersebut. Pelaku yang juga masih berusia 12 tahun sudah diamankan.

"Sudah proses. (Pelaku) sudah (diamankan), umur 12 tahun," kata Sri saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Namun Sri masih belum merinci duduk perkara peristiwa yang terjadi. Karena korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, Sri menegaskan pihak kepolisian akan akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada.

"(Proses hukum) sesuai SOP dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Pelaku Anak Berkebutuhan Khusus

Polisi mengungkap pelaku anak yang melakukan pelecehan pernah menjadi korban kasus serupa. Pelaku merupakan anak berkebutuhan khhusus.

"Pelaku pernah jadi korban juga, tidak lapor dan pelaku berkebutuhan khusus," ujarnya.

Pelaku Dititipkan di Dinsos

Pihak kepolisian memproses anak tersebut. Namun, pelaku anak saat ini dititipkan di dinas sosial (Dinsos).

"Pelaku anak kecil 12 tahun sudah kami proses titip di Dinsos," kata Sri Yatmini.

Sri mengatakan pihak kepolisian juga sudah memberikan pendampingan kepada anak korban terkait pelecehan yang ada. Polisi memastikan pemulihan psikologi dan kesehatan korban dalam kasus yang ada.

"Korban sudah dalam pendampingan dan kami berikan layanan psikologi, pekerja sosial, dan juga kesehatan dan pemulihan," tuturnya.(red.L)

© Copyright 2022 - JURNAL Polisi News