Kediri, jurnalpolisinews.com - KRK (Keterangan Rencana Kota) merupakan salah satu berkas atau surat yang diperlukan untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung ternyata harus mengurus KRK terlebih dahulu.
Sedangkan KRK sendiri memuat informasi rencana tata ruang berisi peta yang dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.
Apabila desain tidak sesuai dengan KRK, maka akan menyebabkan pelanggaran. Selain itu, kepemilikan KRK pemilik bangunan pun tidak akan bisa mendapatkan dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang ilegal serta akan menemui berbagai permasalahan di kemudian hari.
Ir. Endang Kartikasari, ST MM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Kediri menjelaskan bahwa “Syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satunya adalah harus ada KRK, dilihat dari hasil tata ruang mendapat perizinan atau tidak” jelasnya
Saat ini Dinas PUPR telah membuka layanan khusus publik yang terafiliasi dibawah naungan Bidang Tata Ruang dan Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kediri, untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan. Hal tersebut diungkapkan Endang Kartikasari, ST selaku Kepala Dinas PUPR.
“Untuk kenyamanan dan efisiensi pelayanan pasti kami usahakan, salah satunya adanya mall pelayanan publik mengenai KRK dan PGB” ungkapnya
Informasi mengenai jadwal operasional Mal Pelayanan Publik Kota Kediri buka di Dhoho Plaza hari Senin – Jum’at. Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB sedangkan untuk hari Jum’at dimulai pukul 08.00-11.30 WIB. Namun untuk pelayanan Kantor Imigrasi hanya dapat melayani setiap hari Selasa dan Kamis.(red.NN)



Social Header